Visi dan Misi
VISI "Menjadi Lembaga Fasilitator yang Mendukung Secara Optimal Dalam Peningkaran Kinerja DPRD." |
Misi |
MISI Dalam rangka mewujudkan visi Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman menetapkan misi sebagai berikut :
|
1 |
2 |
---|---|
Mengembangkan komunikasi dan informasi antara legislatif dan masyarakat |
Pelayanan Komunikasi DPRD dan masyarakat dilakukan dengan pembuatan leaflet, booklet, media suara parlemen, dialog interaktif, dialog dengan pers. Pelayanan komunikasi juga ditingkatkan melalui web site DPRD, email dan sms serta komunikasi melalui hp dan telepon untuk mendukung kelancaran kegiatan DPRD |
Menyediakan sarana dan prasarana kerja, mengelola administrasi komunikasi dan perpustakaan |
Sarana dan prasarana yang ada di Sekretariat DPRD berangsur-angsur mulai diperbaharui sesuai dengan kemampuan APBD. Pelayanan administrasi berupa pelayanan persuratan, pembuatan dan pengiriman undangan, penyelesaian administrasi keuangan dan kelancaran penyediaan dana untuk kegiatan Dewan senantiasa diupayakan untuk lebih baik. Pelayanan komunikasi antara DPRD dan Sekretariat DPRD dilaksanakan dengan rapat koordinasi bersama. Pelayanan Perpustakaan dengan penyediaan buku peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas DPRD. |
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Sekretariat DPRD |
Keberadaan Sekretariat DPRD sebagai supporting system harus memberikan dukungan sepenuhnya pada DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga Sekretariat DPRD perlu peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang ada di jajarannya, perlu merubah mindset menuju pola globalisasi informasi dan teknologi. Adapun hal penting yang harus mendapatkan perhatian adalah bidang kelembagaan dan kepegawaian, penguatan kehumasan, kemandirian pengelolaan anggaran, pengembangan sarana dan prasarana, serta penguatan representasi. Kelima hal tersebut akan menjadikan Sekretariat DPRD bekerja lebih optimal dalam pelaksanaan tugasnya. |
Mendorong tercapainya peningkatan fungsi DPRD |
DPRD mempunyai fungsi legislasi, budgeting dan controlling, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan cara memfasilitasi kegiatan DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi :
|